Jika digandengankan antara istilah fiqh dan sosial, akan menjadi fiqh sosial. Sahal Mahfudh menjelasan bahwa fiqh sosial adalah pada prinsipnya tujuan syariat Islam yang dijabarkan secara terinci oleh para ulama dalam ajaran fiqh (fiqh sosial), ialah penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan individual, bermasyarakat dan bernegara (Sahal Mahfudh,1994).
Sahal Mahfudh menegaskan bahwa syariat Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Allah yang di dalam fiqh sosial menjadi komponen ibadah, baik sosial, maupun individual, muqayyadahmuthalaqah (teknik operasional oleh syarat tidak terikat oleh syarat dan rukun tertentu). Ia juga mengatur hubungan antara sesama manusia dalam bentuk mu’asayarahmu’amalah (hubungan transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidup). Di samping itu, juga mengatur hubungan dan tata cara berkeluarga, yang dirumuskan dalam komponen munakahat. Untuk menata pergaulan yang menjamin ketentraman dan keadilan, ia juga punya aturan yang dijabarkan dalam komponen jinayah, jihad dan qadha. (terikat oleh syariat dan rukun) maupun (pergaulan) maupun
Sedangkan Cik Hasan Basri, memberikan defenisi bahwa fiqh sosial adalah produk pemikiran seorang ulama dalam memberi makna Islam terhadap pertumbuhan dan perkembangan pranata-pranata sosial di Indonesia.
Dari dua defenisi di atas dapat dipahami bahwa fiqh sosial adalah hasil upaya pemikiran dalam memahami dan mengkaji sumber hukum Islam (Alquran dan Hadis). Pemakaian istilah fiqh sosial (al-fiqh al-ijtima’i) secara bahasa akan menjadi tepat apabila disandingkan dengan term lain, yakni fiqh individu (al-fiqh al-infiradhi). Kedua istilah ini relatif belum dikenal dalam discourse fiqh klasik, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa klasifikasi-klasifikasi fiqh yang dibangun selama ini tetap mengapresiasikan dua sisi tersebut. Jika al-fiqh al-infiradhi lebih menekankan pada aspek ajaran tentang hubungan individu dengan Tuhan (ibadah mahdah) dan hubungan manusia dengan manusia dalam bentuk personal (baina al-fardh wa al-fardh), maka fiqh sosial (al-fiqh al-ijtima’i) lebih menekankan kajiannya pada apsek ajaran tentang hubungan antara sesame manusia –individu dengan masyarakat dan masyarakat lainnya. Dengan pendekatan bahasa ini, fiqh sosial yang dibangun atas dasar hubungan antar individu atau kelompok di dalam masyarakat (Mahsun Fuad, 2005).
Fiqh sosial menitikberatkan pada dimensi kemanusiaan dan masalah-masalah sosial. Mulai dari persoalan ibadah sosial, sampai pada masalah muamalat misalnya; ekonomi, asuransi, KB, lingkungan hidup, budaya dan kesehatan.
Paradigma fiqh sosial adalah wacana baru dalam pemikiran hukum Islam. Paradigma ini merupakan pergeseran paradigma lama memahami fiqh sebagai dogma yang ortodoks, ia mengikat manusia dengan bebannya sebagai hamba. Sedangkan paradigma baru memandang fiqh sebagai etika sosial yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lain dan manusia dengan lingkungannya.
Bagi Ali Yafie, fiqh yang ada sekarang telah memadai. Kendala yang dihadapi terletak pada cara penyajian dan reformulasinya. Selain itu, anomali penilaian yang hampir menjadi patologi sosial, disebabkan oleh kelaziman dalam mengimplementasikann fiqh yang sering kali hanya berkutat pada dimensi ibadah saja, dan itu pun tidak utuh, padahal aspek ibadah ini baru seperempat saja dari keseluruhan kandungan fiqh, karena ia meliputi juga bidang mu’amalah, munakahat, dan jinayah. Untuk itu dibutuhkan pemikiran yang lebih progresif untuk membumikan fiqh tersebut dalam masyarakat.
Usaha membangun fiqh dalam amatan Ali Yafie dapat ditempuh melalui komponen yang dimiliki oleh fiqh itu sendiri yakni ushul al-fiqh dan qawaid al-fiqh yang walupun dicetak pada abad pertengahan, tetapi masih relevan digunakan untuk mengembangkan fiqh. Sebab ruang lingkupnya menjangkau dan mayoritas kaidahnya diciptakan secara global. Sejalan dengan itu, membangun fiqh tidak dapat berangkat dari titik nol, yaitu sesuatu yang sama sekali beku. Jika dilihat ke belakang, maka akan terlihat bahwa fiqh selalu menawarkan banyak bentuk yang semuanya dilatarbelakangi adanya kehendak untuk merespons setiap situasi dan kondisi yang berbeda dan berubah, dengan tanpa melepaskan diri dari paralelisme bangunan awal.
Oleh karena itu, membangun harmoni antara yang lama dan baru merupakan langkah yang paling baik dan arif untuk mengembangkan fiqh. Hal ini karena fiqh telah begitu mapan dan menyatu dengan masyarakat. Dengan demikian, paradigma pemikiran fiqh akan lebih bernuansa sosial dalam agenda proses perkembangan sosial yang teraplikasi dalam transformasi sosial (social transformation), perubahan sosial (social changes), gerakan sosial dan aksi sosial (social action). Wajah fiqh berubah dengan seketika merambah sampai pada masalah-masalah sosial dan agenda kemanusiaan secara umum. Terbukti dengan tema-tema yang ditawarkan senantiasa mengacu pada masalah nilai-nilai humanisme universal (al-maslahah al-insaniyah al-ammah).
Fardhu Kifayah
Pemikiran hukum Ali Yafie yang cukup menonjol yaitu tentng konsepnya yang mencoba memperluas makna istilah fardhu kifayah. Menurutnya, arti fardhu kifayah yang selama ini dipahami oleh ulama klasik adalah suatu kewajiban keagamaan yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka sebagian yang lain udah terbebas dari dosa, tetapi kalau tidak ada satu pun yang melaksanakannya maka semua orang menjadi berdosa. Contohnya shalat jenazah. Menurut Ali Yafie defenisi dan contoh tersebut memang tidak salah, tetapi maknanya sangat pasif bahkan cenderung negatif. Padahal fardhu kifayah tersebut dapat dimaknai menjadi aktif dan gambaran yang positif sekali.
Ali Yafie --dengan mengutip pandangan Imam al-Suyuthi-- memberikan defenisi fardhu kifayahamru bil ma’ruf dan nahy anil mungkar secara umum dan meluas sepanjang adanya jaminan keamanan atas diri dan harta benda, atau sepanjang tidak menimbulkan kemafsadatan yang lebih besar; 4) Pengajaran, pendidikan, penyuluhan dan bimbingan masyarakat, dan upaya-upaya lain untuk mencerdaskan masyarakat. yang berbeda dengan ulama lain yaitu kewajiban yang menyangkut hal-hal umum yang berkaitan dengan kemaslahatan baik yang bersifat keagamaan maupun yang bersifat keduniaan yang pelaksanaannya menjamin tegaknya kehidupan bersama, seperti antara lain; 1) Upaya mengatasi kemelaratan masyarakat, dengan memenuhi kebutuhan sadang, pangan yang tak tertanggulangi dengan zakat dan dana baytul mal; 2) Penyediaan lapangan kerja dengan berbagai macam profesi macam-macam industri dan segala sesuatu yang menyangkut kebutuhan dan kesempurnaan penghidupan, seperti perdagangan, pertanian, dan lain sebagainya sampai pada kebutuhan pemeliharaan kesehatan dan kebersihan; 3) Adanya pengawasan umum dan kontrol sosial dengan pelaksanaan
Menyangkut butir terakhir ini, Imam al-Gazali merinci segala ilmu pengetahuan yang termasuk kategori fardhu kifayah, yaitu segala macam ilmu pengetahuan baik yang bersifat syari’iyah (yang bersumber dari agama) maupun yang bersifat ghair syariyyah (yang bersumber dari pengalaman dan penalaran manusia) semata. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa janganlah diherankan jika ilmu kedokteran dan matematika smuanya itu adalah fardhu kifayah, karena semuanya menjadi kebutuhan bagi terwujudnya suatu masyarakat yang baik.[]
fiqih If digandengankan between fiqh and social terms, will be the social fiqh. Sahal Mahfudh menjelasan social fiqh that is, in principle, the purpose of Islam Syariat described in detail by the scholars in the teaching of fiqh (fiqh social), is penataan happenings in human life and secular ukhrawi, individual life, and form a state (Sahal Mahfudh, 1994) . Sahal Mahfudh assert that Islam Syariat manage the relationship between human beings with God, who in a social component fiqh of worship, both social and individual, muqayyadahmuthalaqah (technical operational requirements by not bound by the terms and harmonious particular). He also set the relationship between fellow human beings in the form of mu'asayarahmu'amalah (relationship transactions to meet the needs of life). In addition, relationships and set him ceremony, which formulated in munakahat components. To arrange a truck ketentraman and ensure justice, he also has a rule that is described in components jinayah, jihad and qadha. (bound by Syariat and harmonious) and the (association) and Meanwhile, Cik Hasan Basri, defenisi that provide social fiqh is the product of a mind to give scholars in the Islamic meaning of the regulation of growth and development of the social-regulation in Indonesia. Defenisi two of the above can be understood that fiqh social thinking is the result of efforts to understand and examine the source of the law of Islam (the Qur'an and Hadith). Use of the term social fiqh (al-fiqh al-ijtima'i) the language will be appropriate when disandingkan with another term, that is, the individual fiqh (al-fiqh al-infiradhi). Second term is relatively not known in classical fiqh discourse, although it could not be denied that the classification-classification fiqh built during this mengapresiasikan two sides still are. If al-fiqh al-infiradhi more emphasis on the academic aspects of the individual relationship with God (worship mahdah) and the human relationship with humans in the form of personal (baina al-fardh wa al-fardh), the social fiqh (al-fiqh al-astral conjunction 'i) put more emphasis on apsek academic studies about the relationship between human-sesame individual with the community and other communities. With this approach, language, social fiqh that was built on the basis of the relationship between individuals or groups in the community (Mahsun Fuad, 2005). Fiqh focuses on the social dimension of humanitarian and social issues. Start from the social issues of worship, until the problem Muamalat for example, economic, insurance, KB, environment, culture and health. Fiqh paradigm of social discourse is a new thought in Islamic law. This is a paradigm shift in the paradigm to understand fiqh long as the orthodox dogma, it binds with human bebannya as slaves. Meanwhile, a new paradigm look fiqh social ethics as the human relationship with another man and the human environment. For Ali Yafie, fiqh that there are now sufficient. Constraints faced lies in the way and serving reformulasinya. In addition, the assessment of the anomaly is almost a social pathology, caused by the prevalence in the fiqh mengimplementasikann which often only berkutat on the dimensions of worship only, and that is not intact, but this new aspect of worship only a quarter of the entire uterus fiqh, because it also includes the field mu'amalah, munakahat, and jinayah. Therefore, it is thought necessary for a more progressive membumikan fiqh in the community. Build business in fiqh Ali Yafie surveillance can be through the components of the fiqh ushul itself the al-fiqh and qawaid al-fiqh walupun printed in the mid-century, but still used to develop relevant fiqh. For lingkupnya space and reach a majority kaidahnya created globally. In line with that, build fiqh can not depart from the zero point, that is something that is frozen. If the views to the back, it will be seen that the fiqh always offer all the many forms of dilatarbelakangi of the will to respond to every situation and condition of the different and changing, with no escape from the building early paralelisme. Therefore, to build harmony between the old and the new step is the most sensible and good for developing fiqh. This is because the fiqh has been established and integrates with the community. Thus, the paradigm of thought will be more nuanced fiqh social agenda in the process of social development in the social transformation teraplikasi (Social Transformation), social change (social changes), social movements and social action (social action). Changed the face of fiqh until passing away on social issues and the agenda of humanity in general. Terbukti with themes that constantly draws on the values of universal humanism (al-maslahah al-insaniyah al-ammah). Fardhu Kifayah Thought law Ali Yafie prominent enough that tentng concept that attempts to expand the meaning of the term fardhu kifayah. According to him, meaning fardhu kifayah that this is understood by classical scholars is a religious obligation that if it is held by some people, then the other part is free from sin, but if no one has it all to become the sin. For example prayer corpse. According to Ali Yafie defenisi and example is not one, but its meaning is very passive and even tended to negative. In fact fardhu kifayah can dimaknai become active and a positive one. Ali Yafie - with the view quoted Imam al-Suyuthi - provide defenisi fardhu kifayahamru bil ma'ruf and nahy anil may be widespread throughout the public and the self-assurance on the safety and property, or as long as that does not cause greater kemafsadatan; 4) Teaching, education, counseling and guidance of the community, and efforts to achieve the community. which is different from other scholars, namely the obligation concerning matters relating to the general kemaslahatan whether they are religious or a worldly ensure that the implementation tegaknya life together, such as, among others; 1) Efforts to overcome the poverty, with the needs Sadang, food with no tertanggulangi and charity funds baytul mall; 2) The provision of employment with the various professions various industries and all things related to the livelihood needs and perfection, such as trade, agriculture, and so on until the needs of health and hygiene; 3) There is general supervision and control with the implementation of social The last grains, Imam al-Gazali itemize all the knowledge that category including fardhu kifayah, namely all kinds of knowledge, whether they are syari'iyah (which comes from the religion) and a ghair syariyyah (which comes from human experience and reasoning) only. He further said that if not diherankan medical science and mathematics smuanya is fardhu kifayah, because everything needs to be for the establishment of a public good. [] | ||
